Berikan Perlindungan Konsumen dan Mengedekuasi Masyarakat
Ingot Hutasuhut
PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Untuk memberikan perlindungan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru secara resmi telah membuka Pos Ukur Ulang di Pasar Limapuluh.
Selain di Pasar Limapuluh, DPP juga akan membuka Pos Ukur Ulang di enam pasar yang ada di Pekanbaru. Di antaranya Pasal Limapuluh, Pasar Simpang Baru, Pasar Rumbai, Pasar Agussalim dan Pasar Labuh Baru serta Pasar Tengku Kasim.
Menurut Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (18/9/2018), dengan diresmikanya Pos Ukur Ulang ini, maka pembeli yang tidak puas dengan timbangan milik pedagang bisa mengujinya pada timbangan yang ada di Pos Ukur Ulang tersebut.
"Pos Ukur Ulang ini kita dirikan dalam rangka untuk perlindungan konsumen dan mengedukasi masyarakat. Karena perdagangan yang baik harus menggunakan alat ukur takar timbang yang baik," ungkap Ingot. (Sy)